Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp14 Ribu Seliter, Minyak Kemasan Ikuti Keekonomian

"Subsidi untuk Kemasan lain menyesuaikan nilai keekonomian minyak sawit agar tersedia di pasar modern dan tradisional," katanya.

Editor: Ina Maharani
TOMMY PASERU/ TRIBUN TIMUR
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan minyak curah di pasar pagi Rantepao, Toraja Utara, Senin (14/3/2022)  

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA   - Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, dari sebelumnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pemerintah memutuskan memberikan subsidi Rp 14.000 per liter curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat kabinet terbatas, Selasa (15/3).

Airlangga juga menegaskan, untuk subsidi minyak goreng jenis lain, yakni kemasan sederhana dan kemasan premium subsidinya akan mengikuti harga keekonomian dari produk tersebut.

"Subsidi untuk Kemasan lain menyesuaikan nilai keekonomian minyak sawit agar tersedia di pasar modern dan tradisional," katanya.

Sebelumnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya juga dikerahkan untuk memasok minyak goreng di pasaran guna pemenuhan ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan khususnya minyak goreng di tingkat ritel.

Salah satunya adalah PT Rajawali Nusindo member of ID FOOD Holding BUMN Pangan. Mereka mengklaim suah mendistribusikan sebanyak lebih dari 7,2 juta liter minyak goreng di seluruh Indonesia.

JIKA harga minyak curah naik, minyak kemasan harganya tidak diputuskan.

Namun siap-siap, harga minyak goreng kemasan melambung tinggi.

Pasalnya Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

"Sehingga, tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit (goreng) akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah,” katanya

Itu berarti, harga minyak goreng kemasan tidak lagi mengacu harga eceran tertinggi (HET). Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1

Februari lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan subsidi berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPK). (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved