Tindakan Asusila di Makassar
Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati Cek Langsung Penanganan Korban Rudapaksa AKBP M di Makassar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengecek langsung penanganan kasus rudapaksa di Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengecek langsung penanganan kasus rudapaksa atas pencabulan terhadap AI alias IS (13).
AI yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa itu, menjadi korban pencabulan oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M.
Pengecekan dilakukan dengan mendatangi kantor UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Jl Hertasning, Makassar, Sabtu (12/3/2022) siang.
I Gusti Ayu Bintang hadir dengan mengendarai mobil Alphard hitam, langsung memasuki kantor UPTD.
Ia disambut jajaran pegawai UPTD, petinggi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan pihak Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
I Gusti pun memimpin rapat dan menerima penjelasan UPTD terkait kasus kekerasan perempuan dan anak serta penanganan yang dilakukan selama ini.
Tidak terkecuali kasus persetubuhan anak yang dialami AI dengan tersangka AKBP M.
Ditemui seusai rapat, I Gusti Ayu mengaku sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Sulsel yang mencopot dan memecat AKBP M.
"Itu sudah ditangani kasusnya, kami sampaikan apresiasi setinggi tingginya, sudah pelaku dapat efek jera karena sudah dipecat," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Sementara untuk korban AI, pihaknya mengaku juga telah memberikan pendampingan.
"Dan juga korban sudah dapat pendampingan dari teman-teman UPTD PPA yang ada di Sulsel ini," ujar I Gusti.
"Baik itu pendampingan psikososialnya, hukum sudah didampingi. Sekarang sudah didampingi kami data koordinasi dengan teman-teman di daerah," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum perwira Polda Sulsel, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi disidang kode etik atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sidang itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi.
AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan pangkat dua melatih di pundaknya.
Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.
Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Selain terduga cabul AKBP M, dalam sidang itu juga dihadirkan tujuh orang saksi yang dimintai keterangan.
"Mulai dari jam 8.00 sampai 11.30 kita sudah melaksanakan sidang. Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi saksi berbicara kemudian kita mendengarkan penuntut kemudian kita mendengarkan terduga," kata Kombes Pol Ai Afriandi ditemui wartawan seusai sidang.
Dalam sidang itu, kata dia, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ai Afriandi.
"Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Dua sanksi itu, lanjut Ai Afriandi, dijatuhkan ke AKBP M lantaran terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang masuk kategori perbuatan tercela.
"Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita," jelas perwira tiga melati itu.
Dengan adanya dua sanksi itu, lanjut Ai Afriandi, maka AKBP M dapat dikatakan dipecat dari kepolisian.
Namun, secara teknis, lanjut Ai Afriandi, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri," tegasnya
Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.
"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.
IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M. Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.
"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.
Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.
Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.
"Setelah bukan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam, sehingga anak ini (IS) pasrah mengikuti keinginan (terduga) pelaku (AKBP M)," ungkapnya.
Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.
"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.
Sekedar diketahui, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, telah mencopot AKBP M.
AKBP M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel. (*)