Indra Kenz
Kelakuan Keluarga Indra Kenz Sejak Jadi OKB Bikin Muak Tetangga 'Seperti Lihat Hantu'
Tetangga ungkap kelakuan keluarga Indra Kenz sejak jadi Orang Kaya Baru ( OKB) yang kaya mendadak. Kelakuan keluarga bikin muak warga sekitar rumah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tetangga ungkap kelakuan keluarga Indra Kenz sejak jadi Orang Kaya Baru ( OKB) yang kaya mendadak.
Kelakuan keluarga bikin muak warga sekitar rumah.
Seperti diketahui, kini Indra Kenz mendekam di penjara karena didugan menjalankan bisnis investasi bodong, Binomo.
Cek selengkapnya di sini.
Kehidupan Kelarga
Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz akan dimiskinkan karena kasus penipuan berkedok investasi.
Asetnya disita polisi.
Salah satu harta kekayaan yang segera diambil yakni rumah mewah yang berada di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dilansir tribuntimur dari Tribun Medan, rumah tersebut rencananya dibeli untuk ditinggali orang tuanya.
Kini rumah seharga Rp 5 miliar itu nampak sepi.
Meski demikian, warga setempat mengatakan bahwa keluarga Indra Kenz sesekali sempat datang. Meski hanya sebentar.
"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi.
Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, si tetangga membeberkan sikap Indra Kenz dan keluarga yang dinilai teramat sombong.
"Sombong kalilah. Tidak pernah sapa orang.
Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.
"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," sambungnya.
Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan pengamatan tribunmedan.com, sekitar pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.
Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Diketahui bahwa Indra Kenz merupakan afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. (*)