Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Bayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Jika tidak ingat atau lupa hitungan harinya, maka bisa mengira-ngira sesuai yang pernah dijalankan puasanya.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum membayar utang puasa bagi orang yang sudah meninggal. 

Jumlah utang puasa tersebut bisa ditulis di atas kertas.

Apabila sudah dilaksanakan, centang satu hari di kertas, begitu seterusnya untuk menjadi pengingat.

Rumus tersebut, kata Ustaz Abdul Somad sudah lama ia terapkan di keluarganya.

"Senin Kamis, 8 hari dalam sebulan, setahun 88 hari, InsyaAllah 5 tahun tambah sedikit lunas," jelas Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi Setiap Malam Jumat dan Hari Jumat, Lengkap dengan Hadistnya

Baca juga: Niat, Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Sebagian

Agar utang puasa cepat terlunasi, ia menyarankan bisa mulai dilakukan tahun ini.

"Laksanakan, laksanakan tahun sekarang, InsyaAllah 5 tahun ke depan lunas," ujarnya.

Namun, bagaimana jika meninggal dunia masih punya utang puasa?

Bolehkah digantikan oleh orang yang masih hidup?

Ustadz Abdul Somad menjamin Allah mengampuni karena sudah ada niat.

Kendati demikian, utang puasa tetap harus diganti lewat keluarganya.

"Mati meninggal masih ada sisa 50 hari lagi, anaknya buka surat wasiat tengok 50, oh emak kita ada utang puasa 50 hari lagi, adik beradik 5 orang ganti masing-masing 10 hari," jelas Ustadz Abdul Somad.

Apakah Boleh Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu di Bulan Syaban?

Bulan suci Ramadhan akan segera tiba.

Pada saat bulan Ramadhan, seluruh umat muslim di dunia akan menjalankan ibadah puasa.

Bagi umat muslim yang masih mempunyai hutang puasa tahun lalu, maka wajib untuk menggantinya di lain waktu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved