Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekerjaan Doni Salmanan Sebelum Jadi Crazy Rich Sampai Bisa Beri Mahar Berlian 4,6 Karat ke Istri

Karena dunia trading, Doni Salmanan kini bisa memiliki pundi-pundi kekayaan bahkan punya rumah dan kendaraan mewah.

Editor: Waode Nurmin
Instagram @donisalmanan.official
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. Inilah dulu pekerjaan Doni Salmanan sebelum jadi Crazy Rich Bandung 

Tepatnya pada 3 Juli 2021, Arap mendapatkan Rp 1 Miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam.

Aksi Doni Salmanan tersebut viral dan bisnis trading Quotex yang dia jalani makin terkenal.

Nama Doni Salmanan juga sempat disandingkan dengan para Sultan di Indonesia.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Pada saat itu, orang-orang mengenal Doni adalah seorang Trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal  YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Namun ia kemudian memulai menjadi trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Doni Salmanan menikahi Dinan Fajrina pada Desember 2021 lalu. Kini
Doni Salmanan menikahi Dinan Fajrina pada Desember 2021 lalu. Kini (Instagram)

Doni memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.

Atau jika dirupiahkan berlian seberat 4,6 karat setara Rp 500.000.000 dan uang 15 ribu USD setara Rp 200 juta.

Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved