Pelantikan Gubernur Sulsel
Lihat Gaji Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nanti: Pokok Rp 3 Juta, tapi Uang BOP Miliaran
Andi Sudirman Sulaiman (38) akan dilantik sebagai Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah, Kamis (10/3/2022). Pelantikan Gubernur Sulsel akan ber
TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Sudirman Sulaiman (38) akan dilantik sebagai Gubernur Sulsel ( Sulawesi Selatan ) menggantikan Nurdin Abdullah, Kamis (10/3/2022).
Pelantikan Gubernur Sulsel akan berlangsung di Istana Negara.
Gubernur Sulsel akan dilantik langsung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Sulsel, lalu Plt Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang sedang diterungku karena menjadi terpidana kasus korupsi.
Dalam empat tahun terakhir, Andi Sudirman Sulaiman akan 2 kali dilantik di Istana.
Pelantikan pertama berlangsung pada Rabu, 5 September 2018, dimana pada saat itu dia dilantik sebagai Wakil Gubernur Sulsel bersama dengan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
• Breaking News: Pelantikan Andi Sudirman Jadi Gubernur Sulsel Digelar 10 Maret 2022
Pada 28 Februari 2021, dia menjadi Plt Gubernur Sulsel sesaat setelah Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Tiga tahun dan 6 bulan berlalu, dia kemudian akan dilantik sebagai Gubernur Sulsel, naik 1 level.
Setelah dilantik nanti, sejumlah fasilitas seperti gaji dan tunjangan akan diterima Andi Sudirman Sulaiman sebagai orang nomor 1 di pemerintahan Provinsi Sulsel.

Berapa sih gaji Gubernur Sulsel?
Dikutip dari Kompas.com, gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Baca juga: Jelang Pelantikan Gubernur Sulsel, Intip Kekayaan Andi Sudirman Sulaiman: Mobil Fortuner, Motor Beat
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.