Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komnas HAM Bongkar Perilaku Petugas Lapas Narkotika, Paksa Narapidana Makan Muntah & Minum Kencing

Penyiksaan terhadap narapidana ini diungkap Komnas HAM di Lapas Pakem Kabupaten Sleman Yogyakarta

Editor: Alfian
www.ditjenpas.go.id
ILUSTRASI : Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Rumah Tahahanan Negara (Rutan) lakukan penggeledahan penghuni dan kamar hunian Rutan. 

Lapis pertama adalah petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang.

Lapis kedua adalah petugas yang melihat langsung tindakan pemukulan dan penelanjangan di terhadap WBP kiriman baru yang dilakukan sebelum masuk blok.

Sementara lapis ketiga yakni petugas yang mengetahui atau mendengar dari rekan regu pengaman yang bertugas saat itu.

“Ada layer yang melakukan, mengetahui, ada layer yang mengetahui tapi basisnya mendengar. Jadi pelakunya itu," kata Anam.

Selain itu, kata dia, pejabat struktural di lapas juga menjadi bagian dari tindakan-tindakan kejam tersebut.

Ia mencontohkan, pada medio tertentu tertentu kunci tahanan dibiarkan berada di lapas.

Padahal, menurut aturan seharusnya kunci tersebut dibawa ke rumah dinas Kalapas.

"Apakah struktur di sana masuk bagian dari itu? Masuk. Kunci yang tidak ditaroh di rumah dinas itu bagian dari mengetahui. Apakah struktur di lapas itu ikut melakukan pemukulan? Ada yang ikut melakukan pemukulan tapi basisnya berbeda-beda. Jadi layer intensitasnya berbeda-beda," kata dia.

Terkait temuan tersebut, Tama menjelaskan dalam upaya perbaikan dijelaskan bahwa saat itu kunci ditahan dulu dan ditempatkan di Pintu Penjaga Utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring Kalapas.

Namun, kata dia, anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas.

"Anak kunci diletakkan di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah 'bon WBP' dari blok tahanan," kata Tama.

Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum," katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan permohonan maafnya menanggapi temuan Komnas HAM itu.

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti Ayu dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (7/3).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved