Hukuman Kolonel Priyanto Berat, Terdakwa Kasus Tewasnya Salsabila & Handi Itu Terancam Hukuman Mati
Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Aksi ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan barang bukti setelah menabrak kedua korban. Belakangan diketahui, Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.
Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg terancam penjara seumur hidup.
Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika
Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Tabrak Lari di Nagrek, Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati