The Real Cafe Sidrap Ditutup
Buntut Aksi DJ Una Disawer Viral The Real Cafe Sidrap Ditutup, Kasatreskrim: Tidak Tahu Sampai Kapan
The Real cafe & resto ditutup oleh Polres Kabupaten Sidrap. Penutupan ditengarai viralnya aksi panggung Dj Una di kafe tersebut.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - The Real cafe & resto ditutup oleh Polres Kabupaten Sidrap.
Penutupan ditengarai viralnya aksi panggung DJ Una di kafe tersebut yang tidak sesuai protokol kesehatan.
Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan telah menutup kafe tersebut.
"Polres beserta tim Satgas Kabupaten Sidrap telah melakukan penutupan cafe tersebut," katanya, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/3/2022) siang.
Dia menjelaskan, penutupan telah dilakukan sejak, Senin (7/3/2022).
"Ini merupakan tindaklanjut dari video yang viral di sosial media," ujarnya.
AKP Arham mengaku belum mengetahui sampai kapan The Real Cafe akan di tutup.
"Penutupan sudah sejak kemarin, jadi belum ada info terkait itu," jelas Kasatreskrim itu.
Saat ini Polres Sidrap telah melakukan pendalaman kasus.
Selain itu, pihak pengelola dan saksi dalam proses pemeriksaan.
"Pihak pengelola kafe dan orang yang hadir pada saat kejadian," tambahnya.
Kejadian ini memantik pihak Polres Sidrap untuk melakukan penyisiran di beberapa kafe dan tempat hiburan malam.
"Malam minggu kemarin dilakukan giat di beberapa kafe di Sidrap," kata AKP Arham.
Diberitakan sebelumnya, video DJ Una manggung melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Sidrap viral di Media Sosial (Medsos).

DJ Una tampil menghibur penonton di The Real Resto & Cafe, Kabupaten Sidrap.
Dalam keterangan video, DJ Una disawer hingga Rp 84 juta rupiah.
Terlihat penonton bergantian melempar uang saweran saat DJ Una sedang asik memainkan musiknya.
Beberapa orang terlihat memungut uang yang bertebaran di panggung tersebut.
Aksi DJ Una menyalahi aturan terkait PPKM level 3 yang berlaku di Kabupaten Sidrap.
Selanjutnya, Kabupaten Sidrap masuk level 3 PPKM.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022. Aturan PPKM ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Aturannya, hanya kegiatan keagamaan yang dapat berlangsung itupun dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan malam pun menjadi terbatas hanya sampai pukul 22.00 Wita. (*)
Laporan Kontributor TribunSidrap.com/M.Yaumil