Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Koordinasikan PMPJ dengan Notaris Bantaeng

Melalui penerapan PMPJ ini, notaris dapat membantu negara dalam mengidentifikasi dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan 3 orang Notaris dan MPD Bantaeng terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan 3 orang Notaris dan MPD Bantaeng terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Kantor masing-masing, Jumat (25/2/22).

Kegiatan ini dilaksanakan agar para notaris menerapkan PMPJ dalam bekerja, disamping itu Kanwil juga melakukan pemetaan penerapan PMPJ.

Hal ini dilakukan agar para notaris dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan pada saat notaris memberikan pelayanan pada kliennya

Tim menyampaikan, melalui penerapan PMPJ notaris dapat membantu negara dalam mengidentifikasi dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kegiatan ini dilaksanakan agar para notaris menerapkan PMPJ dalam bekerja.
Kegiatan ini dilaksanakan agar para notaris menerapkan PMPJ dalam bekerja. (Kemenkumham Sulsel)

Disamping itu, tim juga mengingatkan notaris untuk bekerja secara profesional dan jangan mau mengikuti keinginan klien jika itu dianggap bertentangan dengan jabatan notaris walaupun diimingi sesuatu yang berharga.

Salah satu notaris yang baru beberapa bulan dilantik menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim karena informasi yang disampaikan tim sangat berguna bagi mereka dalam menjalankan jabatannya.

“Sejauh ini dalam bekerja, kami tentunya akan menerapkan PMPJ. Informasi yang disampaikan oleh tim sangat berharga dalam membantu pelaksanaan pekerjaan kami,” ujar Notaris Bantaeng, Juniaty Unhy.

Kanwil juga melakukan pemetaan penerapan PMPJ.
Kanwil juga melakukan pemetaan penerapan PMPJ. (Kemenkumham Sulsel)

Ada hal penting yang disampaikan oleh Notaris Erma Nur Syafrini, terkait dengan Perseroda yang pemilik manfaatnya merupakan pemerintah daerah.

Namun di aplikasi belum mengakomodir hal tersebut, sehingga pimpinan daerah tersebutlah yang datanya dimasukkan sebagai pemilik manfaat.

Adapun tim yang beranggotakan Santi Puspitasari, Zulkifli Annas, Khaeril, dan Ahmad M Mile ini bertemu dengan Notaris Erma Nur Syafrini, Heline Lie, Darmawati (Anggota MPDN Takalar) dan Juniaty Uny.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved