Indra Kenz
Usai Jebloskan Indra Kenz, Polisi Kembali Akan Periksa 2 Afiliator Trading, Termasuk Doni Salmanan?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (1/3/2022) menyebutkan pihaknya menemukan dua nama lainnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Seusai menahan Indra Kenz, Bareskrim Polri kini membidik 2 afiliator aplikasi trading lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (1/3/2022) menyebutkan pihaknya menemukan dua nama lainnya terkait kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.
Kedua nama itu bersumber dari hasil pengembangan dan penyidikan Indra Kenz.
Lalu siapa 2 afiliator tersebut, apakah termasuk Doni Salmanan?
Sayangnya polisi belum mau membuka identitas kedua calon terperiksa tersebut.
Menurut Whisnu, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan melakukan penangkapan dan penahanan kepada keduanya.
“Ya di kami mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,” ujar Whisnu, melansir Kompas.com.
“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” tambahnya.
Sebagai informasi, para korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Mereka mengatakan Indra Kenz membuat konten-konten promosi aplikasi Binomo dan binary option melalui YouTube, Instagram dan Telegram. Ia juga menyebut aplikasi tersebut legal dan resmi di Indonesia.
Total dari keseluruhan kerugian korban Binomo jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar 3,8 miliar rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz diduga melakukan tindakan kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Apa Kabar Doni Salmanan?