Pelantikan Gubernur Sulsel
Tiga Hari ke Depan Belum Dilantik, Andi Sudirman Sulaiman Dipastikan Tanpa Didampingi Wakil Gubernur
Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulawesi Selatan definitif masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.
Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.
Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).
“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,”katanya.
“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” sambungnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi