Siapa Azis Samual? Politisi Golkar Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama, Orang Dekat Setya Novanto
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya.
KPK juga menanyakan apakah Azis mengetahui keberadaan Novanto saat itu.
KPK memeriksa Azis berdasarkan penuturan Fredrich dalam sidang yang mengatakan bahwa usai kecelakaan, Novanto diantar ke rumah sakit oleh ajudan yang juga anggota Polri, AKP Reza Pahlevi bersama Azis Samual.
Hal itu dikatakan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Sebab, yang bawa SN (Setya Novanto) itu AKP Reza Pahlevi dan Aziz Samual. Mereka semua yang mengurus rumah sakit," kata Fredrich.
Baca juga: Masalah Bertubi-tubi Melanda Haris Pertama Ketum KNPI Pelapor Abu Janda, Rumah dan Keluarga Diteror
Baca juga: Dilaporkan Haris Pertama ke Polisi, Abu Janda: Pelapornya Pembela FPI, Sakit Hati FPI Dibubarin
Kembali terlibat kasus hukum
Adapun kini Azis Samual kembali terlibat kasus hukum dan berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Zulpan menyebut bahwa AS dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," jelas Zulpan.

Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Adapun Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H. Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com