Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seorang Bapak Kandung Ancam Pakai Golok Setiap Rudapaksa Putrinya, di Rumah Nenek 2 Kali

Tersangka pun mengatakan alasannya sampai tega menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Editor: Waode Nurmin
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022) 

Sebelumnya juga diberitakan, hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," tuturnya.

Korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.

Yogen juga mengungkapkan, AT melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam pakai senjata tajam.

"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.

"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.

2 Kali di Rumah Nenek

Saat konferensi pers, AT mengaku menyetubuhi anak sendiri berkali-kali dalam keadaan sadar.

Ia memastikan dirinya tidak sedang mabuk terpengaruh alkohol.

"Enggak mabuk, saya sadar,"

AT menceritakan lokasi-lokasi perbuatan bejatnya dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved