Ketua PCNU Bantaeng Dukung Edaran Menag Gus Yaqut Soal Pengeras Suara, Harap Segera Direalisasikan
Khususnya surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Bantaeng, Muhammad Ahmad Djaelani, berharap edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, segera direalisasikan.
Khususnya surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Terlepas dari polemik yang saat ini menjadi perhatian warga net, Ahmad Djaelani, memandang penting aturan menteri tersebut.
Menurut dia, pengeras suara memang harus di atur dengan baik.
Lagi pula, tidak ada edaran menteri yang meminta adzan ditiadakan.
"Memang perlu ditertibkan, dan tidak ada sedikit pun bunyi (dalam edaran) yang melarang suara adzan," kata Ahmad Djaelani, Rabu (2/3/2022) .
Pernyataan menteri, lanjut dia, membahas tentang bagaimana mengatur suara bising yang mengganggu.
Menteri agama juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyamakan adzan dengan suara binatang.
"Tidak ada ada edaran melarang adzan, tapi diatur agar tertib," jelasnya.
"Intinya kami mendukung agar edaran Menteri Agama segera direalisasikan, tentu dengan melihat situasi dan kondisi setiap daerah," tambahnya.
Yang paling penting, lanjut dia, sebagai ketua PCNU, ia mengajak masyarakat lebih bijak dalam menyikapi pristiwa seperti itu.
Karena pemerintah, dalam hal ini Kemenag RI, menginginkan kebaikan dan kemaslahatan bagi semua.
Terutama antara umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga memberikan saran, agar adzan diatur untuk dikumandangkan secara bersamaan dalam setiap masjid di suatu wilayah.
"Ini perlu dicarikan formula, agar misal di kota, bagaimana agar bisa bersamaan adzan dan itu bisa dikoordinasikan dengan dewan masjid," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi