Tambak Udang di Bulukumba
Limbah Tambak Udang Diduga Rugikan Petani Rumput Laut, Pengamat Lingkungan: Pengawasan Lemah
Aksi unjuk rasa petani rumput laut di lokasi tambak udang PT Gosyen Global Aquaculture, masih menjadi pembicaraan di Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-BULUKUMBA COM.COM - Aksi unjuk rasa petani rumput laut di lokasi tambak udang PT Gosyen Global Aquaculture, masih menjadi pembicaraan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, puluhan petani rumput laut dari Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, berunjuk rasa di lokasi perusahaan di Kelurahan Jalanjang, Sabtu (26/2/2022) lalu.
Mereka menduga, kerusakan rumput laut mereka akibat limbah dari perusahaan tambak udang di lokasi itu.
Pengamat Lingkungan, Anis Kurniawan, Selasa (1/3/2022) mengatakan, polemik limbah tambak di Kelurahan Jalanjang yang kini menjadi perdebataan merupakan masalah klasik dan kerap terjadi.
Tak hanya di wilayah tersebut, tapi di daerah lain juga banyak.
Meskipun usaha tambak legal dari aspek hukum, namun tanpa pengawasan ketat sehingga pihak perusahaan bisa saja melakukan tindakan-tindakkan ilegal demi keuntungan bisnis. Kerap kali tanpa mempertimbangkan dari sisi lingkungan.
Jika usaha legal saja besar potensinya mengabaikan standar, lebih lagi tambak ilegal yang jelas melakukan tindakan kriminal terhadap lingkungan.
Anis menjelaskan, upaya pengelolaan limbah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memiliki standar dengan biayanya tidak murah, sehingga sering diabaikan pihak perusahaan untuk menghemat pengeluaran.
"Termasuk tindakan pengabaian pengelolaan limbah dengan membuangnya langsung ke laut sudah pasti merusak lingkungan," jelasnya.
Kerusakan lingkungan akibat tambak merupakan efek berantai.
Pembiaran secara terus menerus dan tidak terkendali menyebabkan blooming alga, sehingga mengganggu keseimbangan ekologis perairan.
Dengan demikian, menurunkan kualitas daya dukung lingkungan dan merusak atau mengganggu aktivitas masyarakat lainnya di pesisir.
"Limbahnya itu perlu dikelola, ada namanya IPAL yang berupa kolam pengendapan yang bukan sekedar kolam tapi ada standarnya," jelas dia.
"Jadi kalau langsung dibuang limbahnya, jelas merusak lingkungan, disinilah pemerintah harus berperan sebagai regulator dan melakukan pengawasan juga mengedukasi petambak," tukasnya.
Legislator Fraksi PKB Bulukumba, Andi Soraya Widyasari, mengaku telah melakukan koordinasi pada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.