Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Gonggongan Anjing Itu Membuyarkan Aturan Toa Masjid

Akhir-akhir ini tiba- tiba anjing disebut dimana-mana terutama di media sosial. Gonggongannya sudah sedemikian penting.

Editor: Sudirman
aswar hasan
Aswar Hasan Dosen Fisipol Unhas 

Yang perlu diperhatikan adalah agar suara Muadzin tidak sumbang dan sebaiknya enak, merdu dan syahdu.

Narasi atau klausul pada point tersebut, bersumber pada hasil keputusan Lokakarya Pembinaan Perikehidupan Beragama.

Point 5 huruf D tersebut, sejalan dengan hadis sahih Bukhari dalam bab tentang azan, yang memulai dengan judul: “mengeraskan suara azan berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Abdullah yang menjelaskan pentingnya mengeraskan suara ketika azan karena segala sesuatu yang didengarnya akan menjadi saksi.

Bahkan, dalam hadis tersebut terdapat kalimat: “kaum mengumandangkan azan sholat, maka keraskanlah suaramu karena tidak ada yang mendengar suara Muadzin, baik manusia, jin atau apa pun dia, kecuali akan menjadi saksi.

Imam An Nasai bahkan secara khusus menulis bab khusus tentang pahala mengeraskan azan.

Khalifah Umar pun tidak melarang Muadzin untuk mengeraskan suara azan.

Sementara kini, Menag Yaqut justru membatasi suara azan tidak boleh lebih 100 desibel, ini tentu suatu masalah.

Dengan demikian, Surat Edaran Menag Yaqut tentang penggunaan pengeras suara di masjid bukan hanya cara sosialisasinya yang dimasalahkan, tetapi juga kontennya, karena dianggap melanggar syariat Islam.

Dari kedua permasalahan serius tentang Toa Masjid tersebut maka solusi yang dipandang bisa mengobati luka perasaan umat Islam, adalah; Pertama, akan lebih bijak jikalau Menag Yaqut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sembari mengklarifikasi bahwa tidak bermaksud untuk membandingkan antara suara azan dan gonggongan anjing tetangga.

Klasifikasi yang sudah disampaikan pihak pejabat Kemenag, tidak cukup. Terbukti klasifikasi yang sudah dilakukan, tidak meredakan masalah.

Justru publik bisa menilai Menag Yaqut arrogan dan memamfaatkan aparat birokratnya demi gengsi pribadi, ketimbang meminta maaf secara langsung.

Padahal, minta maaf dan memaafkan itu, ajaran agama.

Kedua, merevisi Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushallah khusnya tentang pembatasan 100 desibel untuk suara azan di Toa Masjid.

Sementara suara selain azan silahkan diatur durasi dan besaran desibelnya, karena jika jam 03.00 dinihari suara Toa Masjid sudah bersahut- sahutan dengan Masjid lainnya, memang bisa mengganggu kekhusu’an sholat tahajut di rumah masing-masing penduduk.

Wallahu a’ lam Bishshawabe.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved