Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Janda 41 Tahun Kepincut Janji Pria Beristri, Serahkan Barang Berharga Setelah Diberi Kartu ATM

Rayuan maut pria asal Ciomas, MIF membuat janda berinisial RT luluh dan bersedia serahkan barang berharganya.

Editor: Ansar
kolase TribunBali
Ilustrasi janda- seorang janda dipacari pria beristri. Rela serahkan barang berharganya setelah diberi kartu ATM 

Rupanya, kartu ATM yang diberikan pelaku tak ada isinya.

Baca juga: Denny Siregar Sebut FPI dan Boko Haram Punya Pola Sama, Sahabat Abu Janda: Menjual Jiwa kepada Iblis

Baca juga: Ingat Raya Kitty? Artis Seksi Pernah jadi Pembalap, Kini Pamer Lekuk Tubuh saat Berstatus Janda

Motor dan Ponsel Raib

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, sekitar pukul 19.00, MIF mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di minimarket di Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"RT menjemput MIF di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah korban pada Minggu (13/2/2022) sore," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Di tempat parkir, MIF meminta korban untuk berbelanja dan ingin membeli jus buah.

Tanpa curiga, korban masuk minimarket dan meninggalkan ponselnya di dashboard motor.

Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkir.

Ilustrasi janda ditipu pria beristri
Ilustrasi janda ditipu pria beristri (Suryamalang.com/kolase Istimewa via TribunSolo/Youtube)

Namun, pria yang berjanji untuk menikahinya itu tidak ada.

Korban tidak bisa menghubungi MIF karena ponselnya ada di motor Honda Varionya.

"Korban mencoba sabar menunggu dan berharap MIF kembali," ucapnya.

Pelaku Ditangkap

MIF pria berusia 41 tahun suskse membawa ponsel dan motor milik RT.

Warga Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Baca juga: Ingat Raya Kitty? Artis Seksi Pernah jadi Pembalap, Kini Pamer Lekuk Tubuh saat Berstatus Janda

Baca juga: 399 Janda Baru di Luwu Timur Selama 2021, 4 Kasus Bercerai karena Tolak Poligami

Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.

Tim Resmob Polres Serang menangkap MIF saat nongkrong di simpang Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022).

Polisi pun menetapkan MIF sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Motor korban ada di rumah kerabatnya di Padarincang, Kabupaten Serang," katanya.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved