Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasan UAS

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa pengganti yang wajib dilakukan muslim yang pada saat puasa Ramadhan tidak dapat melaksanakannya karena suatu sebab

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur
Ilustrasi puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa qadha Ramadhan adalah puasa pengganti yang wajib dilakukan muslim yang pada saat puasa Ramadhan tidak dapat melaksanakannya karena suatu sebab yang tak dapat dihindari.

Lantas, bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis?

Jika boleh, bagaimana caranya?

Berikut selengkapnya!

Ustad Abdul Somad mengatakan puasa Qadha Ramadhan boleh digabung dengan Puasa Senin KamiS.

Bahkan, hal inidianjurkan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS)

Caranya pun mudah.

Seperti yang dikatakan dalam ceramah UAS, yang dilansir di YouTube audio Islam.

Hal ini diutarakan UAS, saat ia menjawab pertanyaan mengenai bisa tidaknya qadha puasa Ramdhan yang digabungkan dengan puasa senin kamis.

Sang menanya mengatakan, ia biasa mengqadha puasa di hari Senin dan Kamis, dengan niat puasa Senin Kamis, tetapi dalam hati sekaligus dengan menggabungkan dengan qadha atau puasa ganti Ramadhan.

"Cara (mengqadha puasa) itu laksanakan di hari Senin, laksanakan di hari Kamis, laksanakan di Ayyamul Bidh 13,14,15, laksanakan di hari-hari sunnah, tapi niatnya Qadha," ujarnya.

"Qadha di hari Senin, pada bulan Muharram. Jadi dapat tiga. Qadha nya dapat sehari, dapat puasa hari Senin, dapat puasa bulan Muharram. Tapi niatnya satu saja,"

"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi gak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul, automaticly," jelas Ustad Abdul Somad.

Jadi, dalam hal ini, dibolehkan untuk sekaligus puasa Senin Kamis, puasa ayyamul Bidh, dan qadha.

Niat puasa qadha Ramadhan yang biasa dilafalkan juga yakni "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ."

Ingat, baca niat puasa qadha saja, jangan digabung dengan niat puasa lainnya.

Kapan Batas Waktunya?

Salah satu yang jadi pertanyaan yaitu sampai kapan batas waktu qadha puasa atau batas waktu bayar utang puasa Ramadhan?

Ini penjelasannya dilansir Tribun-timur.com dari buku berjudul Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya:

Seseorang yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan mengqadha puasanya. Kewajiban puasa tidak hilang meskipun masa wajibnya (hari-hari pada bulan Ramadhan) telah usai.

Kewajiban qadha ini juga tertuang dalam firman Allah:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian tidak puasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)

Dan juga terdapat perintah qadha puasa dalam hadist nabi:

كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله r فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)

Qadha puasa berlaku bagi siapa saja yang memiliki kewajiban puasa namun tidak melakukanya.

Baik dikarenakan adanya udzur syar’i maupun sengaja dilakukan tanpa adanya udzur.

Jika seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka ia tidak berdosa dan juga tidak batal puasanya.

Misalnya seseorang yang lupa minum di siang hari bulan Ramadhan sedangkan ia sedang berpuasa.

Jika seseorang tidak berpuasa karena ada udzur syar,i maka hal itu diperbolehkan. Namun tetap wajib menggantinya. Dengan kata lain tidak berdosa namun wajib mengganti.

Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa, namun ia keliru menyangkanya sudah waktunya berbuka, maka ia tidak berdosa namun tetap wajib mengganti puasa yang telah ia rusak dengan sengaja tersebut.

Qadha puasa juga wajib bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa udzur syar’i yang membolehkan.

Di sini maka selain ia wajib qadha puasanya, ia juga telah berdosa karena meninggalkan puasa dengan tanpa udzur. Bahkan sebagian ulama mewajibkan kaffarah selain harus qadha puasanya.

Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan

Setelah kita ketahui bersama bahwa qadha adalah melakukan kewajiban setelah lewat masanya, namun muncul pertanyaan: sampai kapan batas waktu qadha tersebut? Apakah boleh ditunda sampai kapan pun? Ataukah ada batasnya?

Dalam masalah qadha puasa ulama telah berbeda pendapat mengenai batasan waktu qadha puasa.

Ada yang mengatakan sampai kapan saja, ada pula yang membatasi tidak boleh lebih dari Ramadhan berikutnya.

Berikut ini penjelasanya:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :

إنَّهُ إذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.

Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :

وَإِنْ أَخَّرَهُ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الثَّانِيَ) لِأَنَّهُ فِي وَقْتِهِ (وَقَضَى الْأَوَّلَ بَعْدَهُ) لِأَنَّهُ وَقْتُ الْقَضَاءِ (وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ) لِأَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى التَّرَاخِي، حَتَّى كَانَ لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ

Ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadha berikutnya maka berpuasa untuk Ramadhan yang kedua. Karena memang itu waktu untuk puasa yang kedua. Dan mengqadha yang awal setelahnya. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib qadha baginya. Karena kewajiban qadha itu tarakhi. Bahkan boleh baginya puasa sunnah terlebih dahulu.

Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :

فإن جاء رمضان قدم الأداء على القضاء) أي إذا كان عليه قضاء رمضان ولم يقضه حتى جاء رمضان الثاني صام رمضان الثاني لأنه في وقته وهو لا يقبل غيره ثم صام القضاء بعده لأنه وقت القضاء ولا فدية عليه

Jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua. Karena memang waktu tersebut waktu untuk puasa yang kedua. Dan tidak diterima puasa selainya (puasa kedua). Kemudian setelah itu baru mengqadha puasa Ramadhan silam. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib membayar fidyah.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :

ومن وجب عليه صوم أيام من رمضان لمرض أو سفر ففرط فيها حتى دخل عليه رمضان آخر وهو قادر على صيامها فإنه إذا أفطر من رمضان صام تلك الأيام وأطعم مع ذلك كل يوم مدا لكل مسكين بمد النبي عليه السلام

Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.

3. Mazhab Asy-Syafi’i

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin - Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :

فلو أخر القضاء إلى رم ضان آخر بلا عذر أثم ولزمه صوم رمضان الحاضر ويلزمه بعد ذلك قضاء رمضان الفائت ويلزمه بمجرد دخول رمضان الثاني عن كل يوم من الفائت مد من طعام مع القضاء

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru menqadha unruk Ramadhan yang telah lalu. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha.

Dasar kewajiban fidyah ini adalah atsar sahabat, yang diriwayatkan darai shahabat Abu Hurairah.

Sebagaimana disebutan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab ia menyebutkan:

لما روى عن ابن عباس وابن عمر وأبي هريرة

انهم قالوا فيمن عليه صوم فلم يصمه حتى ادركه رمضان آخر يطعم عن الاول

Dalilnya adalah riwayat dari Ibn Abbas, Ibn Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka menghukumi orang yang memiliki hutang puasa kemudian tidak mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya wajib memberi makan (fidyah) untuk puasa ramadhan yang pertama.

ولفظ الروايات عن أبي هريرة " من مرض ثم صح ولم يصم حتى أدركه رمضان آخر قال يصوم الذي أدركه ثم يصوم الشهر الذي أفطر فيه ويطعم مكان كل يوم مسكينا "

Adapun redaksi riwayat dari Abu Hurairah: barang siapa yang sakit , kemudian sembuh ( memungkinkan untuk mengqadha puasanya) namun ia tidak segera membayar puasanya itu, sampai datang Ramadhan berikutnya maka ia wajib berpuasa untuk Ramadhan saat itu terlebih dahulu. Kemudian baru mengqadha puasa Ramadhan yang telah lalu dan memberi makan setiap hari (jumlah puasa yang tertinggal) satu orang miskin.

Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.

تجب الفدية (بتأخر) الأولى بتأخير (القضاء فلو أخر قضاء رمضان) أو شيئا منه (بلا عذر) في تأخيره (إلى قابل فعليه مع القضاء لكل يوم مد)... أما إذا أخره بعذر كأن استمر مسافرا أو مريضا أو المرأة حاملا أو مرضعا إلى قابل فلا شيء عليه بالتأخير لأن تأخير الأداء بالعذر جائز فتأخير القضاء به أولى

Wajib membayar fidyah dengan mengakhirkan qadha. Ketika mengakhirkan qadha puasa Ramadhan tanpa udzur dalam penundaanya sampai Ramadhan berikutnya maka wajib qadha disertai membayar fidy ah satu mud untuk setiap hari.... Adapun ketika ia menunda qadha dkarena udzur, yaitu Karen dia terus-terusan menjadi musafir, sakit atau perempuan yang hamil dan menyusui sampai Ramadhan berikutnya maka tidak mengapa. Karena mengakhirkan ada’ saja boleh keika ada udzur apalagi sekedar qadha.

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim menuliskan sebagai berikut :

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن خلا عن السفر والمرض قدر ما عليه بعد يوم عيد الفطر في غير يوم النحر وأيام التشريق (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد

Barang siapa mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, padahal ia mampu(yaitu ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha semua hutangnya, setelah hari Iedul Fitri dan selain hari qurban dan Tasyriq ,sedang ia tidak sakit atau bepergian di hari tersebut) sehingga datang Ramadhn berikutnya maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ia tinggalkan.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :

فصل: فإن أخره لغير عذر حتى أدركه رمضانان أو أكثر لم يكن عليه أكثر من فدية مع القضاء

Fashl: Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ قَضَاءِ رَمَضَانَ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ) ، نَصَّ عَلَيْهِ، وَهَذَا بِلَا نِزَاعٍ، فَإِنْ فَعَلَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ لِكُلِّ يَوْمٍ، وَهَذَا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ

Dan tidak diperbolehkan menunda qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan beikutnya. Dan ini yang di-nashkan. Dan tidak ada perbedaan disini. Dan ketika ia melakukanya maka wajib baginya qadha dan memberi makan orang miskin. Untuk setiap harinya satu mud. Dan ini adalah pendapat madzhab Hambali tanpa ada keraguan.

5. Mazhab Azh-Zhahiriyah

Ibnu Hazm (w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut :

ومن كانت عليه أيام من رمضان فأخر قضاءها عمدا، أو لعذر، أو لنسيان حتى جاء رمضان آخر فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمره الله تعالى فإذا أفطر في أول شوال قضى الأيام التي كانت عليه ولا مزيد، ولا إطعام عليه في ذلك؛ وكذلك لو أخرها عدة سنين ولا فرق إلا أنه قد أساء في تأخيرها عمدا سواء أخرها إلى رمضان أو مقدار ما كان يمكنه قضاؤها من الأيام

Barang siapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan menunda qadha baik dengan sengaja atau karena lupa, atau karena udzur, sehingga masuk Ramadhan brikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan saat itu, seperti yang diperintahkan Allah, sampai ifthar di bulan Syawal. Kemudian baru mengqadha untuk Ramadhan yang telah lalu dan tidak ada kewajiban tambahan. Tidak pula harus memberi makan (sebagai fidyah). Walaupun ia menunda sampai beberapa tahun , maka tidak ada bedanya. Namun ia telah berbuat buruk dalam menjalankan syariat ketika ia menundanya secara sengaja. Baik sampai Ramadhan berikutnya atau menunda hanya beberapa hari saja.

Wallahu’alam.

Tulisan ini dikutip dari buku berjudul Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya yang ditulis oleh Muhammad Aqil Haidar, LC, terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama 10 Februari 2019.

Baca buku selengkapnya KLIK DI SINI

Profil Muhammad Aqil Haidar, LC

Saat ini penulis menjadi salah satu ustadz nara sumber di Rumah Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com), sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama di masa mendatang, dengan misi mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada.

Selain aktif menulis, penulis juga menghadiri undangan dari berbagai majelis taklim baik di masjid, perkantoran atau pun di perumahan di Jakarta dan sekitarnya.

Lulus S1 Fakultas Syariah LIPIA Jakarta kemudian meneruskan jenjang studi S2 di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES). (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved