Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai 1 Maret Jangan Coba-coba Main HP dan Lawan Arus saat Berkendara, Akan Ada yang Mengawasi

Mulai 1 Maret 2022, akan ada polisi yang mengawasimu. Jika saja larangan tersebut masih akan dilanggar.

Editor: Waode Nurmin
(Stanly Ravel)
Wakasat Lantas Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, mulai 1 Maret Polda Metro Jaya akan menggelar operasi keselamatan jaya 2022. Ini 7 pelanggarannya 

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 1 Maret 2022 Polisi akan Razia Sepeda Motor yang Melanggar 7 Aturan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved