Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Roy Suryo Diancam Anak Muda NU Setelah Laporan Menag Yaqut Cholil, Disebut Sangat Lemah Gegara ini

Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Roy Suryo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo soal perbandingan suara anjing dan toa masjid di tolak.

Mantan politisi Demokrat melaporkan Yaqut Cholil Qoumas kepada Polda Metro Jaya pada Kamis sore.

Pakar telematika itu tak terima suara azan disandingkan dengan gonggongan anjing.

Hanya saja Roy Suryo menyebut laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

Pelaporan Roy Suryo tersebut ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Diketahui, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Kini Terancam, Hendri Satrio Mention Jokowi, Roy Suryo Lapor ke Polisi

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya.

“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"

"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Kamis (24/2/2022, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi)
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi) (Tribunnews.com)

Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing. 

Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini

Baca juga: Roy Suryo Sebut Wanita di Video 61 Detik Mirip Nagita Sering Muncul di Jagad Maya, Netter: Kok Tau?

“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.

Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.

Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.

Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.

“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.

Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Kolase: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (istimewa) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag).
Kolase: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (istimewa) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag). (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

Roy Suryo kecewa

Namun, kata Roy, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy.

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," sambung dia.

Baca juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Polda Metro Jaya: Video itu Fake alias Palsu, Hasil Editing

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Mutasi Semua Dirjen Non Muslim, Siap Digugat di PTUN

Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy.

Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

"Karena YCQ diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved