Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Kenz

Indra Kenz Baru Bebas di Tahun 2042 di Usia 45 Tahun? Deretan Pasal Menjerat Crazy Rich Medan Itu

Pria yang dijuluki crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (25) kini sedang mendekam di balik jeruji besi, di Rutan Bareskrim Polri

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@INDRAKENZ
Gaya hidup tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz. 

Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.

Polisi mengatakan akan memeriksa seorang influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.

"Ada satu yang akan kami sampaikan besok (25 Februari 2022)," kata Ramadhan.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut, namun hanya menegaskan orang itu influencer.

Indra Kenz
Indra Kenz (DOK PRIBADI)

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya juga terus mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.

“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait.

Saling lapor

Pelaporan kasus Binomo terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.

Polisi pun menduga kerugian yang dialami 8 korban itu sebesar Rp 3,8 miliar.

Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved