Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Kenz

Indra Kenz Baru Bebas di Tahun 2042 di Usia 45 Tahun? Deretan Pasal Menjerat Crazy Rich Medan Itu

Pria yang dijuluki crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (25) kini sedang mendekam di balik jeruji besi, di Rutan Bareskrim Polri

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@INDRAKENZ
Gaya hidup tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria yang dijuluki crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (25) kini sedang mendekam di balik jeruji besi, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia mulai ditahan, Jumat (25/2/2022) hari ini hingga 20 hari ke depan, Kamis (17/3/2022).

Penahanan Indra Kenz dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri karena dia menjadi tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.

Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun YouTube milik Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Jika pria kelahiran 31 Mei 1996 itu dipenjara selama 20 tahun penuh tanpa remisi, maka dia akan bebas pada tahun 2042 atau di usia 45 tahun.

Siapa Maru Nazara? Rugi Rp540 Juta dari Trading hingga Berniat Penjarakan Indra Kenz & Doni Salmanan

Namun, proses hukum masih terus berjalan.

Dia belum menjalani sidang hingga vonis hukuman dijatuhkan hakim.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Selebgram, Indra Kenz
Selebgram, Indra Kenz (DOK PRIBADI)

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Biodata & Profil Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Gaya Hidupnya Ikut Disorot Warganet

Usut afiliator dan pemilik aplikasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved