Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Lutra Jual Mobil dan Motor

Pemkab Lutra Raup Rp1 Miliar Usai Jual 13 Mobil dan 44 Motor Dinas

Rinciannya, 44 unit motor, 12 unit mobil roda empat, satu unit mobil roda enam, dan satu bongkaran huntara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Pemprov Sulsel
Ilustrasi kendaraan dinas - Pemprov Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Pergub No 8 tahun 2020. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo meraup Rp 1.063.760.000.

Uang itu merupakan hasil lelang noneksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD).

Lelang noneksekusi wajib BMD terdiri dari 51 unit kendaraan roda dua, 12 unit roda empat, 1 unit roda enam, dan satu bongkaran huntara.

Total 65 barang milik daerah dilelang dan 58 diantaranya berhasil terjual.

Rinciannya, 44 unit motor, 12 unit mobil roda empat, satu unit mobil roda enam, dan satu bongkaran huntara.

Sementara terbayar lunas sebanyak 50 unit, dengan rincian 36 unit motor, 12 unit mobil roda empat, 1 unit mobil roda enam, dan satu bongkaran huntara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Luwu Utara melalui Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Panji Suwito, menyebutkan, total penerimaan sebesar Rp 1.063.760.000.

Hasil lelang ini, kata dia menjadi PAD Luwu Utara.

"Dananya disetor ke kas negara dan merupakan PAD, penjualan aset barang tetap milik pemda," kata Panji, Kamis (24/2/2022).

Ia menyebutkan, kendaraan yang belum laku terjual akan diikutkan kembali dalam jadwal lelang berikutnya.

Dikatakannya, lelang dilakukan sebagai upaya pelepasan aset milik pemda.

Mengingat randis yang dilelang masih memiliki nilai ekonomis.

"Kita sukses dalam lelang kali ini berkat sosialisasi yang kita lakukan jauh hari sebelumnya melalui web resmi pemda," klaimnya.

Sekadar diketahui, lelang noneksekusi wajib BMD dilaksanakan pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.

Dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding) e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang.

Pelaksanaan lelang dilakukan di Kantor PKNL Palopo.(TribunLutra.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved