Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Setiap Malam Jumat dan Hari Jumat, Penjelasan Hadist-hadistnya

Berikut 5 keistimewaan membaca surat Al Kahfi setiap malam Jumat dan hari Jumat. Lengkap dengan penjelasan hadist-hadistnya!

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Al-Mundziri berkata: hadist ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”

Sebuah hadist yang oleh Ibnu Mardawaih dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa sebuah rumah yang selalu dibacakan Surat Al Khafi dan Surat Al Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut.

4. Dijaga dari gangguan setan

Sebuah hadist yang oleh Ibnu Mardawaih dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa sebuah rumah yang selalu dibacakan Surat Al Khafi dan Surat Al Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut.

5. Disinari Cahaya Kebaikan

Umat islam yang membaca Surat Al Kahfi baik di hari Jumat atau malam Jumat akan diberikan pahala dan ganjaran serta disinari oleh cahaya kebaikan.

Cahaya tersebut akan diberikan Allah SWT di hari kiamat dan cahaya tersebut akan memancar dari kedua telapak kakinya hingga sampai ke langit. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat AL Hadid ayat 12 yang berbunyi

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ

“Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (Qs. Al-Hadid: 12)

Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Juga menyebutkan bahwa dari Rasullulah SAW bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Barangsiapa membaca Surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul ‘atiq ( Ka'bah) .” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved