Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Narkoba Ditangkap

Tak Kapok Dipenjara 3 Tahun, Residivis Narkoba di Toraja Ditangkap Kantongi Sabu Seharga Rp2 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja membekuk pelaku penguna narkoba, Selasa (22/2/2022). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Sat Narkoba Polres Tana Toraja
Residivis narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Tana Toraja, Selasa (22/2/2022) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja membekuk pelaku penguna narkoba, Selasa (22/2/2022). 

Pelaku berinisial YB ditangkap di Jl Pongtiku, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja

Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang mengatakan, YB merupakan residivis kasus narkoba.

Baca juga: Usai Tanam Pisang, Warga Kembali Ancam Blokir Poros Makula Batualu-Patengko Tana Toraja

Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak di Rano Tana Toraja, 4 Rumah Ambruk! Warga Menangis

Pelaku pernah dipenjara dengan kasus yang sama. 

"Residivis, ditangkap 2013 dan bebas 2016 dengan kasus yang sama," kata Gerianto di Makale Selasa siang.

Saat dibekuk, personel Sat Narkoba menemukan dua saset narkoba jenis sabu.

Barang bukti itu ditemukan di dalam saku pelaku.

"Sabu golongan satu seberat 1,62 gram," ujarnya.

Setelah ditangkap, selanjutnya YB digelandang ke Mapolres Tana Toraja

Kepada penyidik, YB mengaku barang haram tersebut diperoleh dari luar Tana Toraja harganya Rp 2 juta.

"Katanya untuk dikomsumsi sendiri, sabu diperoleh dari luar Tana Toraja," jelasnya.

Saat ini YB sudah mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungksnya.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved