Residivis Narkoba Ditangkap
Tak Kapok Dipenjara 3 Tahun, Residivis Narkoba di Toraja Ditangkap Kantongi Sabu Seharga Rp2 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja membekuk pelaku penguna narkoba, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja membekuk pelaku penguna narkoba, Selasa (22/2/2022).
Pelaku berinisial YB ditangkap di Jl Pongtiku, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang mengatakan, YB merupakan residivis kasus narkoba.
Baca juga: Usai Tanam Pisang, Warga Kembali Ancam Blokir Poros Makula Batualu-Patengko Tana Toraja
Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak di Rano Tana Toraja, 4 Rumah Ambruk! Warga Menangis
Pelaku pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
"Residivis, ditangkap 2013 dan bebas 2016 dengan kasus yang sama," kata Gerianto di Makale Selasa siang.
Saat dibekuk, personel Sat Narkoba menemukan dua saset narkoba jenis sabu.
Barang bukti itu ditemukan di dalam saku pelaku.
"Sabu golongan satu seberat 1,62 gram," ujarnya.
Setelah ditangkap, selanjutnya YB digelandang ke Mapolres Tana Toraja.
Kepada penyidik, YB mengaku barang haram tersebut diperoleh dari luar Tana Toraja harganya Rp 2 juta.
"Katanya untuk dikomsumsi sendiri, sabu diperoleh dari luar Tana Toraja," jelasnya.
Saat ini YB sudah mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungksnya.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y