Berita Viral
Siapa Nurhayati? Bendahara Desa Citemu yang Laporkan Kasus Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka
Nurhayati melaporkan Kades Citemu, Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak pernah terbayangkan di benak Nurhayati, keputusannya melaporkan kasus korupsi malah berbuah dirinya jadi tersangka.
Bagaimana ceritanya? Berikut ulasannya.
Nurhayati adalah bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jawa Barat.
Dia melaporkan dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu anggaran 2018-2020.
Nurhayati melaporkan Kades Citemu, Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proses penyelidikan pun dimulai. Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap. Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.
Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Video Curhatnya Viral
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati curhat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (pelapor jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka (pelapor jadi tersangka) atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Video pengakuan Nurhayati pun viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, video itu mendapat 1600 tanggapan, 970 komentar, dan 1396 kali dibagikan.
Penjelasan Kapolres
apolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Citemu sudah sesuai prosedur.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Dia jadi tersangka tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020 bersama Supriyadi, sang kades.
Nurhayati juga pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Citemu, Supriyadi.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun malah diserahkan ke Supriyadi. Oleh Supriyadi, anggaran kegiatan diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.
Ayat 2:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 3:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 4:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar.
Penjelasan Kejari
Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin, menegaskan tidak mengintervensi penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Menurut Hutamrin, jaksa peneliti hanya memberikan petunjuk agar penyidik memeriksa Nurhayati yang semula berstatus sebagai saksi dalam perkara Supriyadi secara lebih mendalam.
"Hanya petunjuk untuk pendalaman, bukan itu (untuk (penetapan Nurhayati menjadi tersangka)," ujar Hutamrin saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan, hal itu pun dituangkan dalam poin 2.2 berita acara koordinasi berkas perkara Supriyadi yang ditandatangani penyidik dan jaksa peneliti.
Poin tersebut berisi agar penyidik mendalami saksi Nurhayati sehingga semuanya jelas, dan penyidik juga tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"(Penetapan tersangka) itu kewenangan penyidik, jaksa peneliti hanya menyatakan berkas belum lengkap dan memberikan petunjuk untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," kata Hutamrin.
Namun, pihaknya mengaku tidak bisa menyampaikan mengenai penyebab berkas perkara Supriyadi dinyatakan tidak lengkap atau P19 karena merupakan ranah penegak hukum.
Namun, Hutamrin menyampaikan, jaksa peneliti hanya menuangkan apa saja yang harus dipenuhi agar berkas perkaranya lengkap dan terpenuhi secara formil maupun materil.
"Kami tidak bisa mencampuri dan mengintervensi penyidik dalam penetapan tersangka maupun hal lainnya, begitu juga sebaliknya," ujar Hutamrin.
(Sumber: Tribun Jabar)