Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Siapa Nurhayati? Bendahara Desa Citemu yang Laporkan Kasus Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka

Nurhayati melaporkan Kades Citemu, Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi

Editor: Ilham Arsyam
Capture Video Viral
Sosok Nurhayati bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang laporkan kasus korupsi, tapi malah jadi tersangka. 

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Video pengakuan Nurhayati pun viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, video itu mendapat 1600 tanggapan, 970 komentar, dan 1396 kali dibagikan.

Penjelasan Kapolres

apolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Citemu sudah sesuai prosedur. 

Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Dia jadi tersangka tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020 bersama Supriyadi, sang kades.

Nurhayati juga pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Citemu, Supriyadi.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun malah diserahkan ke Supriyadi. Oleh Supriyadi, anggaran kegiatan diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved