Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Ajari Ida Fauziah Aturan Pencairan JHT: dari Segi Hukum Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang

Hotman beranggapan aturan baru Menaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi pekerja.

Editor: Waode Nurmin
instagram@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea soroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, turut membuat pengacara kondang Hotman Paris bersuara.

Pengacara yang juga pebisnis ini bahkan lantang menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya aturan itu sangat tidak memberikan keuntungan bagi buruh dan karyawan perusahaan swasta lainnya.

Hotman bahkan menyindir seolah mengajari Menaker bagaimana seharusnya membuat aturan baru.

Di Permenaker No 2 Tahun 2022 itu berisikan aturan dimana para buruh baru bisa mencairkan JHT mereka ketika sudah menginjak masa pensiun yakni 56 tahun

Melalui Instagramnya, Hotman menilai kenapa mempersulit para buruh jika harus mengambil hasil jerih payah mereka sendiri.

Namun alasan pemerintah, kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun.

Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh ketika peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

 Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tentu saja hal ini menjadi sorotan tatkala banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana keadaannya jika harus mengambil jaminan hari tua tersebut saat ini.

Kesal dengan keadaan tersebut, Hotman Paris pun mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziah tersebut. 

Hotman beranggapan aturan baru Menaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

Pernyataan terbuka itu diungkap Hotman melalui akun Instagram@hotmanparisofficial, Sabtu (19/2/2022). 

Hotman Paris jelaskan soal JHT

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman.

"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman.

Hotman meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ujar Hotman Paris

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56,"lanjutnya.

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman.

Hotman tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.

"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh), dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia (buruh) selama menunggu (JHT) 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain. Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman Paris.

Dalam postingan lain, Hotman Paris juga menantang Menaker dalam debat terbuka.

"Hotman paris menantang debat terbuka ibu mentri tenaga kerja , aspri saya loli dapat dihubungi setiap waktu oleh staff kementrian tenaga kerja,"pungaksnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hotman Paris Sarankan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved