BPJS Ketenagakerjaan
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Dicairkan saat Pekerja Kena PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ramai dibahas karena rencananya program anyar BPJS Ketenagakerjaan ini akan diluncurkan 22 Februari besok.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
*Syarat pencairan JKP
Dilansir dari Kompas.com, syarat pencairan JKP yakni:
Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
*Cara mencairkan dana JKP
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Retia Kartika Dewi)