Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Dicairkan saat Pekerja Kena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ramai dibahas karena rencananya program anyar BPJS Ketenagakerjaan ini akan diluncurkan 22 Februari besok.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Dicairkan saat Pekerja Kena PHK - Foto: Ilustrasi uang (shutterstock) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaminan Kehilangan Pekerjaan Trending Twitter, Senin (21/2/2022).

Pantauan Tribun-timur.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ramai dibahas karena rencananya program anyar BPJS Ketenagakerjaan ini akan diluncurkan 22 Februari besok.

Lantas apa itu JKP dari BPJS Ketenagakerjaan?

Beberapa waktu lalu, JKP BPJS Ketenagakerjaan mengemuka usai Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebutkan bahwa JHT sifatnya simpanan hari tua.

"JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulisnya lewat postingan di akun Twitter @Dita_Sari pada Jumat (11/2/2022).

Dita melanjutkan, bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru yakni JKP.

"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami.

Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK.

Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," lanjutnya.

Dia menjelaskan dengan JKP, korban PHK tak hanya dapat pesangon dari perusahaan tempat bekerja, melainkan juga dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.

"Employment benefit plus plus.Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus.," lanjutnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved