Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron, Perlukah Tes PCR Lagi?

Pasien terinfeksi covid-19 varian omicron tanpa gejala atau yang bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi isolasi mandiri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasien terinfeksi covid-19 varian omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Isolasi ini diperuntukkan bagi pasien tanpa gejala maupun yang bergejala ringan.

Kemenkes juga memberikan kemudahan bagi pasien isolasi mandiri dengan menyediakan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis.

Baca juga: Rentan Tertular, Simak Gejala dan Cara Mencegah Covid-19 Omicron pada Anak-anak

Baca juga: Peran Suplemen Vitamin E dari Bahan Alami untuk Dukung Daya Tahan Tubuh Optimal di Tengah Omicron

Namun, ketika isolasi di rumah muncul pertanyaan berapa lama waktu isolasi?

Apakah jika sudah merasa baikan harus diakhiri lagi dengan pemeriksaan PCR?

Berikut penjelasan terkait lama waktu isolasi mandiri di rumah bagi pasien yang terjangkit omicron.

Masa isolasi mandiri pasien Omicron

Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama masa isolasi mandiri pasien Omicron bergantung terhadap kondiri pasien itu sendiri:

1. Pasien Omicron tidak bergejala

Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron bergejala ringan

Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 varian Omicron. (FREEPIK)

Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.

Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.

Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.

3. Pemeriksaan PCR

Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.

Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.

4. Tanpa pemeriksaan PCR

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Baca juga: Banyak yang Tak Menyadari, inilah 9 Gejala Omicron Pada Orang yang Telah Divaksin

Baca juga: Tanggapi Kenaikan Kasus Omicron di Seluruh Pulau di Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi

Diberitakan oleh Kompas.com, Minggu (6/2/2022), dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.

Syaratnya, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam, dikutip oleh Kompas.com, Minggu (11/2/2022).

Kriteria pasien Omicron isolasi mandiri di rumah

Selain tidak bergejala dan bergejala ringan, pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:

- Syarat klinis dan perilaku.

- Usia kurang dari 45 tahun.

- Tidak memiliki komorbid.

- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis.
Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis. (Freepik/jcomp)

Adapun syarat rumah dan fasilitas pendukung lainnya, di antaranya:

- Dapat tinggal di kamar terpisah.

- Lebih baik lagi jika lantai terpisah.

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila syarat klinis dan syarat rumah tidak penuhi,ter maka pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Layanan obat gratis bagi pasien isolasi di rumah

Bagi pasien Omicron yang melakukan isolasi mandiri di rumah, Kemenkes memberikan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis yang dapat diakses melalui: https://isoman.kemkes.go.id/.

Layanan obat gratis tersebut terdiri dari 2 jenis, di antaranya:

1. Paket obat gratis pasien Omicron tanpa gejala

Pasien omicron tanpa gejala bisa memperoleh obat gratis yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 selama 10 hari dan bisa dikonsumsi oleh semua umur.

2. Paket obat gratis pasien Omicron bergejala ringan

Pasien Omicron yang bergejala ringan juga dapat mengakses obat gratis yang terdiri dari Multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 sebanyak 10 tablet dan Favipiravir 200 mg berjumlah 40 kaplet.

Atau, pasien Omicron bergejala ringan juga bisa memperoleh obat gratis lainnya, yakni Molnupiravir 200 mg dengan dosis 2 X 4 tablet berjumlah 40 tablet dan Paracetamol 500 mg sebanyak 10 tablet.

(kompas.com/alinda hardiantoro)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved