Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Tubagus Jody Pacu Kecepatan Mobil 120 Km/jam, Tapi Siapa Tegur Jika itu Lambat Sekali?

Spesifikasi mobil Pajero Sport seri Dakar Ultimate 4x2 diketahui menggunakan mesin diesel dengan tenaga 2.442 cc.

Editor: Waode Nurmin
(via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)
Terungkap kecepatan laju mobil Tubagus Joddy saat kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah 

Menurut kuasa hukum Tugabus, Sisca tidak mengetahui pasti berapa kecepatan mobil saat melaju.

Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan
Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan (Kolase Telegram & Twitter)

Namun Siska mendengar percakapan antara Bibi dan Tubagus saat makan siang, yang salah satunya mengatakan jika Tubagus dianggap Alm Bibi terlalu lambat karena kecepatan kendaraan hanya 120 kilometer per jam.

“Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya Siswoyo dikutip dari IG @mnctvnews, Jumat (18/2/2022).

“Betul seperti itu,” kata Siska menjawab.

Spesifikasi mobil Pajero Sport seri Dakar Ultimate 4x2 diketahui menggunakan mesin diesel dengan tenaga 2.442 cc.

Siska adalah salah satu penumpang yang selamat atas kecelakaan maut tersebut.

Saat kejadian wanita asal Bandung ini mengaku tidak mengingat.

Dirinya baru menyadari rombongannya mengalami kecelakaan setelah sudah berada di rumah sakit Al-Aziz Jombang.

Saat itu Sisca mengalami luka di dahi, dengan gigi bawah tanggal.

Siska Lorensa, babysitter Gala Sky anak Vanessa Angel ungkap fakta baru dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Jody
Siska Lorensa, babysitter Gala Sky anak Vanessa Angel ungkap fakta baru dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Jody (tribun jabar/istimewa)

Setelah memberikan kesaksian, Siska sempat terlihat menangis ketika meniggalkan ruangan dari monitor.

Tubagus Jody diancam Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Selain itu, juga Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved