SPT Tana Toraja
Bupati Theofilus Jadi Role Model Wajib Pajak di Tana Toraja
Laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) di Tana Toraja baru mencapai 79 persen, Kamis (17/2/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TORAJA.COM, MAKALE-Laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) di Tana Toraja baru mencapai 79 persen, Kamis (17/2/2022).
Atas capaian tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menjadikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung sebagai role model wajib pajak.
Hal ini untuk mendorong dan meningkatkan pelaporan SPT warga di Tana Toraja.
Sekaligus menjadi strategi yang sangat baik yang dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Toraja.
"Sebenarnya pelaporan di Tana Toraja cukup baik, tapi masih ada hal yang perlu ditingkatkan," kata Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto di Makale Jumat pagi.
"Maka dari itu kita jadikan Bupati sebagai role model untuk mendorong masyarakat meningkatkan SPT," sambungnya.
Khris mengungkapkan, waktu untuk melaporkan SPT pada 31 Maret 2022.
Sehingga, pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT.
Pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pajak di Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
"Bisa datang ke kantor, bisa juga mengakses e-filing," paparnya.
Sementara, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan, pajak sangat berarti bagi pembangunan daerah.
Ia pun memerintahkan ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT sesuai jadwal.
"Pajak ini menjadi tulang punggung dalam pembangunan daerah. Membangun rumah sakit, sekolah dan jalan," ucapnya.
"Jadi, ASN maupun masyarakat segera laporkan SPT ke kantor pajak," imbaunya.
Apalagi sambungnya, sekarang sudah diberikan kemudahan melakukan pembayaran pajak.
Theofilus juga berharap para pejabat dapat mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya.
"Kita berharap laporan dari masyarakat kita juga bisa tertib," pungkasnya. (*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y