Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terbukti Suap Penyidik KPK
Sidang putusan dibacakan Muhammad Damis di pengadilan yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).
Kendati demikian, Ali akan menyerahkan seluruh putusan tersebut kepada majelis hakim terkait dengan hukuman pidana terhadap Azis.
"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tukas Ali.
Sebagai informasi, sidang kali ini digelar setelah sidang sebelumnya Senin (14/2/2022) urung dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.
Baca juga: Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .
Baca juga: Kasus Suap Masih Berjalan, Kini KPK Telusuri Peran Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Dalam Kasus Lain
Di mana pada saat itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu
Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.