Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Tujuh Provinsi Disahkan

DPR Sahkan Tujuh RUU Provinsi, Sulsel Salah Satunya, Apakah Terkait Pemekaran Luwu Raya?

(RUU Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022) kemarin. 

Editor: Muhammad Fadhly Ali
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah yang terdiri dari 5 wali kota dan 5 bupati yang belum cairkan insentif nakes 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum lama ini, pengusaha sekaligus politisi senior, Arsyad Kasmar, terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKRL).

Arsyad menjabat periode 2022-2027.

Ia menggantikan Ketua KKRL sebelumnya, Buhari Kahar Muzakkar.

Arsyad terpilih melalui rapat formatur yang digelar melalui zoom pada Jumat (11/2/2022) malam lalu.

Rapat ini dihadiri enam dari tujuh formatur.

Yakni Ismail, Kaeruddin Anas, Andi Arus Victor, Jaya Lupu, Buhari Kahar Mudzakkar, dan Syamsul.

Sementara Ida Nursanti absen.

Diketahui, Arsyad selama ini banyak berkiprah di Jakarta.

Ia memiliki beberapa usaha seperti tambang dan lainnya.

Arsyad juga masih tercatat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Luwu Utara.

Ia sudah tiga kali maju di Pilkada Luwu Utara namun kalah.

Sebelum ditetapkan sebagai ketua umum, Arsyad terlebih dulu memaparkan visi dan misinya.

Jika ia memimpin selama lima tahun kedepan.

Salah satunya adalah menjadikan Tana Luwu sebagai provinsi yang mandiri.

"Saya 40 tahun di Jakarta. Mari kita jadikan Tana Luwu sebagai suatu provinsi yang mandiri," kata Arsyad saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Kata dia, Tana Luwu atau Luwu Raya (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo) sangat kaya.

"Di pantai ada minyak, di timur ada nikel, barat ada emas, selatan ada persawahan," tuturnya.

RUU Tujuh Provinsi Disahkan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022) kemarin. 

Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari tujuh provinsi, terselip Sulawesi Selatan, nah apakah ini mengarah pada pemekaran wilayah membentuk Provinsi Luwu Raya?

Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru.

Tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS). 

"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ujarnya.

Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tak hanya itu, Mendagri menambahkan, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah.(Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved