ASN Narkoba
ASN Toraja Utara Nyambi Jual Sabu, Wabup Dedy: Kita Pecat
ASN berinisial DM tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Toraja Utara ditangkap atas kasus narkotika, Rabu (16/2/2022).
ASN berinisial DM tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Tana Toraja.
DM terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Rantepao.
Adanya ASN yang terjerat kasus narkoba ini, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kecewa.
Ia bahkan sangat menyesalkan kejadian ini.
"Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Mestinya ASN menjadi panutan dan garda terdepan dalam gerakan anti narkoba," ungkapnya via seluler Rabu sore.
Menurutnya, DM tentu akan diberikan sanksi.
Bahkan sanksi berat menanti jika DM terbukti bersalah dan sudah divonis.
"Kemungkinan akan kita pecat dengan tidak terhormat," jelas Dedy sapaannya.
Hal serupa dialamatkan Dedy kepada seluruh ASN di Toraja Utara.
Ia mengimbau ASN tak coba-coba menggunakan dan mengedarkan narkoba.
"Sayangi diri dan keluarga anda," ujarnya.
Diketahui, DM menjual narkotika jenis sabu kepada empat orang pria yang juga kini sudah diringkus BNNK.
Awalnya, BNNK menangkap empat pria tersebut.
Saat di interogasi, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DM.
Dari sinilah BNNK menangkap DM, yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Toraja Utara.
DM ditangkap di rumahnya, Tallunglipu, Toraja Utara.
Saat penangkapan, Tim BNNK mengamankan uang tunai Rp 400 ribu.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.
DM sendiri mengaku bahwa sabu yang ia jual diperoleh dari peredaran gelap narkotika Batusitanduk.
Sabu diterima dari seorang pria berinisial AM.
"Sabu diterima melalui kurir AM, mereka transaksi di lokasi judi sabung ayam," jelas Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y