Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Ritual Herry Wirawan Sebelum Sidang Vonis Diungkap Pengacara, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Vonis Herry Wirawan bakal dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung

Editor: Muh. Irham
TribunJabar
Menjelang vonis Herry Wirawan, keluarga korban berharap guru yang rudapaksa 13 santriwati itu dihukum mati. 

Komentar Keluarga Korban

Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.

Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Herry Wirawan
Herry Wirawan (Facebook Clickbandung)

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved