Herry Wirawan
Penyebab Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Mati Melainkan Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Ini
Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Sebelum membacakan keterangan saksi maupun vonis, hakim membacakan pembelaan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.
Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengam hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.
“Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.
Jalannya Sidang Vonis
Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak.
Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.
Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.
Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban. Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.