Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Herry Wirawan Guru Bejat Divonis Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Apa Pertimbangan Hakim?

Apa pertimbangan majelis hakim tak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, melainkan hukuman seumur hidup?

Editor: Sakinah Sudin
Humas Kejati Jabar
Kolase: Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Sebelum membacakan keterangan saksi maupun vonis, hakim membacakan pembelaan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.

Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengam hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.

“Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Jalannya Sidang Vonis

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak.

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved