Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Editor: Ansar
KompasTV
Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). 

Hukuman kebiri pun tidak menjadi pertimbangan hakim.

Bahkan dalam putusan tidak ada dan tidak menyebut soal hukuman kebiri tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung. 

Baca juga: Permintaan Terakhir Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati Jelang Vonis, 2 Pihak Sama-sama Ngotot

Baca juga: Profil dan Foto-foto Herry Wirawan Guru Bejat di Bandung Perkosa 13 Santriwati, Divonis Hari Ini

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com. 

Sekilas Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Lantas siapa sosok HW ini?

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Dikenal Pendiam

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved