Penganiayaan
Video: Polisi Tangkap Pembunuh Mantan Kapolsek Lilirilau Soppeng
Polres Soppeng mengamankan empat tersangka pembunuh purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Kamaruddin (63), Sabtu (12/2/2022).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-SOPPENG.COM- Polres Soppeng mengamankan empat tersangka pembunuh purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Kamaruddin (63), Sabtu (12/2/2022).
Para pelaku adalah warga Kabupaten Bone.
Yakni, Muhammad Surya Nugraha (19), Erpandi (21), Yusril Mahendra (19), dan Zainal (20).
Keempat pelaku diamankan pada Jumat (11/2/2022) kemarin.
Diketahui, peristiwa penikaman yang menewaskan Kamaruddin, terjadi pada Rabu (9/2/2022) sore.
Kejadian tersebut bermula ketika anak korban yang mengendarai sepeda motor menyalip motor pelaku di jalan.
"Ada ketersinggungan antara sesama pengguna jalan," katanya.
Pada saat itu, korban yang dikejar pelaku hingga ke kediamannya di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, sempat cekcok.
Kamaruddin pun keluar untuk membela anaknya, sehingga pelaku menikam Kamaruddin tepat di dada kanan.
"Berdasarkan visum pertama, satu tusukan di dada sebelah kanan dan itu yang menyebabkan korban meninggal. Di TKP kritis, sempat dibawa ke Puskesmas, tapi tidak bisa diselamatkan," katanya.
Pelaku utama adalah MSN atau Muhammad Surya Nugraha. Dialah yang membawa badik dan menikam Kamaruddin tepat di dada kanannya.
Sementara, peran ketiga pelaku lainnya dianggap turut serta dalam pembunuhan, karena diduga melakukan provokasi.
Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tonton videonya.
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan