PKS Sulsel
PKS Sulsel Harap Andi Sudirman Segera Dilantik: Jangan Sampai Sendirian
Amri menilai, pemerintahan tidak seimbang jika tidak diisi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPW PKS Sulawesi Selatan Muh Amri Arsyid berharap Andi Sudirman segera dilantik jadi gubernur definitif sebelum tanggal 5 Maret 2022.
Amri menilai, pemerintahan tidak seimbang jika tidak diisi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ia berharap Andi Sudirman segera definitif agar mekanisme pengisian kursi Wagub bisa segera berjalan.
"Pemberitaan media gubernur terancam tidak ada wakil. Harusnya kita dorong supaya segera dilantik, jangan sampai arahnya ingin sendirian. Itu tidak seimbang," kata Amri dalam jumpa pers di Hotel Kenari Kota Makassar, Minggu (13/2/2022) sore.
Amri mengatakan PKS telah menugaskan sejumlah kader untuk membuka komunikasi dengan PAN, PDIP maupun Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu nama yang ditugaskan adalah Ismail Bachtiar.
"Jadi yang pasti proses saat ini kita fokus pelantikan Pak Andi Sudirman jadi definitif gubernur. Ini kewajiban kita semua, baik masyarakat, anggota DPRD, partai pengusung, ini kita dorong," katanya.
Ia melanjutkan proses pembicaraan dengan pengusung lain sudah berjalan sembari menunggu pelantikan Andi Sudirman. Namun ia beralasan, proses itu belum bisa dibuka ke publik.
"Prosesnya, insyaallah semua sudah berjalan, tidak semua kita publis," ujarnya.
Sejauh ini PKS terdepan menyiapkan kader sebagai calon Wagub Sulsel. DPP PKS mengajukan nama calon tunggal, yaitu Muh Amri Arsyid.
PDIP juga mengajukan nama calon tunggal; Andi Ansyari Mangkona. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno tingkat DPD. Namun usulkan DPD masih menunggu rekomenasi DPP.
Begitupun PAN. Usulan DPW masih di meja DPP. Ketua Umum Zulkifli Hasan belum mengeluarkan SK siapa nama yang ditunjuk sebagai calon wakil Gubernur dari partai matahari terbit.
Andi Sudirman Sulaiman Terancam Tanpa Wagub
DPRD Sulsel akhirnya telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke depan.
Pertemuan berlangsung tertutup pukul 20.00 hingga 22.45 Wita di Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulsel, Jalan Ratulangi Makassar Kamis (3/2/2022) malam.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bertindak sebagai tuan rumah, didampingi tiga wakil ketua Syaharuddin Alrif, Ni'matullah Rahim Bone, dan Muzayyin Arif.
Ada pula sejumlah pimpinan fraksi dan pimpinan AKD.
Seperti Ketua Komisi A Selle KS Dalle, Ketua Komisi B Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi C Sri Rahmi.
Rismawati Kadir Nyampa, Haslinda, Imam Fauzan, Edward Horas, Mizar Roem, Ansyari Mangkona.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif mengatakan, konsultasi menghasilan 7 poin.
Salah satunya pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.
“Pak Andi Sudirman mesti dilantik jadi gubernur defenitif dulu. Kalau belum dilantik hingga 5 Maret 2022 atau 29 hari ke depan, maka tidak ada pemilihan wakil gubernur,” kata Syahar di Rujab Ketua DPRD Sulsel Kamis (3/2/2022).
Artinya kursi Wagub Sulsel baru lowong setelah Andi Sudirman jadi gubernur definitif.
Saat ini pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.
Syahar melanjutkan, DPRD Sulsel akan bersurat kepada partai pengusung setelah Andi Sudirman dilantik jadi definitif.
Kemudian, partai pengusung, PAN, PKS, dan PDIP mengajukan dua nama kepada Gubernur Sulsel, lalu diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk pemilihan.
"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.
Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.
Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).
“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,”katanya.
“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” sambungnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi