Token Asix
Anang & Ashanty Ditagih Pembeli Token Kripto ASIX, Duit Rp17 Juta Kini Menyusut Sisa Rp8 Juta
Token NFT ASIX adalah token kripto milik Anang dan keluarga yang kini harganya anjlok
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty kini jadi perbincangan.
Bukan soal karyanya di dunia hiburan, melainkan token kripto ASIX, aset digital yang mereka promosikan kini membuat banyak emak-emak menjerit.
Token NFT ASIX adalah token kripto milik Anang dan keluarga yang kini harganya anjlok. Pada Minggu (6/2/2022), token ASIX sempat berada di level US$ 0,00000254.
Celakanya, banyak masyarakat kini menangih Anang dan Ashanty karena merasa kehilangan uang setelah membeli token tersebut.
Beberapa malah menangih Anang dan Ashanty di grup telegram Asix Token ID yang berisi lebih 8.000 member.
Mereka mengaku ada yang kehilangan belasan, puluhan hingga ratusan juta.
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.
Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.
Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan penjelasan tentang status token ASIX yang dikeluarkan keluarga Anang Hermansyah-Ashanty.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, pada prinsipnya ASIX Token tidak dilarang.
"Tapi masih dalam proses penjualan," ucap Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). Tirta mengatakan bahwa tim ASIX memiliki itikad baik yang nantinya akan mendaftarkan diri ke institusinya.
"Sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta. Tirta mengatakan bahwa polemik yang sempat mencuat hanya kesalahpahaman.
"Jadi aturan mainnya enggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," ucap Tirta.
Untuk itu Tirta menegaskan agar Anang Hermansyah dan Ashanty harus mendaftarkan nilai aset kripto.