BPJS Ketenagakerjaan
Ini Aturan Baru Tentang Pencairan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Bikin Banyak Netizen Murka
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa dana JHT setiap karyawan baru bisa dicairkan saat karyawan tersebut telah berusia 56 tahun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, mengeluarkan aturan baru mengenai dana jaminan hari tua (JHT).
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa dana JHT setiap karyawan baru bisa dicairkan saat karyawan tersebut telah berusia 56 tahun.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Penjelasan BPJS Ketenagarkerjaan
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Selain itu, ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Lebih lanjut, Dian memastikan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)