Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik di Desa Wadas

Apa Sebenarnya yang Terjadi di Desa Wadas? Ganjar Pranowo Sampai Minta Maaf & Janji Lepaskan Warga

Ganjar juga menyampaikan akan melepas warga yang diamankan pihak kepolisian di tengah kegiatan

Editor: Ilham Arsyam
Dokumentasi Polda Jateng
Proses anggota Polisi mendampingi proses pengukuran di desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Apa Sebenarnya yang Terjadi di Desa Wadas Purworejo? Ganjar Pranowo Sampai Minta Maaf.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta maaf kepada warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

"Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan wabilkhusus kepada masyarakat di Desa Wadas," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).

Permohonan maaf juga Ganjar sampaikan lantaran aparat kepolisian yang diterjunkan justru tidak betul-betul mengamankan lokasi.

"Karena kejadian kemarin mungkin ada yang merasa betul-betul tidak nyaman, saya minta maaf, dan saya yang bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga menyampaikan akan melepas warga yang diamankan pihak kepolisian di tengah kegiatan.

"Kemarin malam cukup intens komunikasi dengan pak kapolda untuk memantau perkembangan di Purworejo wabilkhusus di Wadas. Kami sepakat masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepas," ujarnya.

Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 60 warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang ditangkap oleh aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya.

Diketahui penangkapan itu merupakan buntut dari masuknya ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Adapun, petugas gabungan itu mengawal 70 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener.

“Saat ini saya sedang di Polres Purworejo. Total ada 60-an (warga Wadas ditangkap),” sebut Julian dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Julian menyebut saat ini pihaknya telah mendapatkan kuasa dari mayoritas warga yang ditangkap.

“Iya 64 orang (ditangkap), dan yang sudah kasih kuasa ke kami 54 orang,” kata dia.

Ia menuturkan beberapa warga yang ditangkap juga mengalami tindakan kekerasan dari aparat.

“Ada yang mengalami tindak kekerasan, ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan,” ungkapnya.

Julian menyampaikan saat ini petugas gabungan masih berada di Desa Wadas.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ada sekitar 20 warga yang diamankan polisi.

Warga yang ditangkap ini diduga menjadi provokator dan membawa senjata tajam saat peristiwa masuknya polisi ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Nantinya mereka akan dimintai keterangan mengenai alasan mengapa membawa senjata tajam.

"Kalau yang tadi bawa sajam itu untuk diamankan, digali keterangannya, untuk diambil keterangannya, kenapa datang ke lokasi dengan membawa sajam" tegas Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Wakapolda Jateng dikutip dari Kompas TV, Selasa, (8/2/2022).

Surat Terbuka ke Kapolri

Terbaru, Amnesty International Indonesia menulis surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berikut ini kutipan lengkap surat terbuka yang dipublikasikan di laman resmi Amnesty International Indonesi pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

Kepada Yth

Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta

Perihal: Hentikan intimidasi dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas

Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mengecam tindakan intimidasi berupa pengerahan pasukan polisi, TNI, dan Satpol PP ke Desa Wadas, yang disertai dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga desa. 

Tidak sepatutnya aparat keamanan negara melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan haknya untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang menjadi wilayah mereka secara turun-temurun. 

Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka. 

Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas

Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.

Namun, langkah pengawalan itu ternyata berujung dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga Desa Wadas

Mereka ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener. 

Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Kami menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional warga, serta melanggar norma internasional. 

Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 menyatakan: 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 

Pasal 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: 

“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:

Segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap karena mempertahankan haknya secara damai;

Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas;    

Menyelidiki penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas;

Melindungi ekspresi damai, menjamin keamanan dan keselamatan warda Desa Wadas yang menolak rencana pembangunan bendungan dan tambang granit di wilayah mereka.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Wirya Adiwena
Deputi Direktur

Tembusan:

Gubernur Jawa Tengah

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Kepala Kepolisian Resor Purworejo. (*)

(Sumber: Kompas/Tribun Jateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved