Rambu Lalu Lintas
Aturan Baru! Belok Kiri Langsung di Persimpangan Lampu Merah Tidak Berlaku Lagi, ini Syaratnya
Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali
Editor:
Ilham Arsyam
Terbiasa Belok Kiri Langsung
Memang, selama ini pengendara kendaraan bermotor di jalan raya terbiasa untuk langsung belok kiri saat lampu sedang menyala merah di persimpangan.
Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun saat ini peraturan sudah berubah dan tidak berlaku. (Kompas TV)