Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rambu Lalu Lintas

Aturan Baru! Belok Kiri Langsung di Persimpangan Lampu Merah Tidak Berlaku Lagi, ini Syaratnya

Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Timur
Ilustrasi rambu lalu lintas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tahukah Anda aturan terbaru di persimpangan traffic light atau lampu merah?

Jika Anda masih mengenal itilah belok kiri langsung artinya adan ketinggalan info aturan terbaru.

Saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan lampu merah sudah tidak berlaku lagi.

Belok kiri langsung di persimpangan hanya boleh dilakukan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

Hal tersebut diingatkan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung,” kata Jusri dikutip dari Kompas.com.

Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.

“Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” tambah Jusri.

Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Kendati begitu, Jusri tidak menampik bahwa saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham. 

Dia memisalkan ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved