Oki Setiana Dewi Jadi Bulan-bulanan Setelah Ceramah KDRT Viral, Gus Miftah Turun Tangan Singgung Ini
Kakak dari Youtuber Ria Ricis itu mendadak menjadi bulan-bulanan publik lantaran menceritakan kisah seorang istri yang dipukul oleh suaminya.
"Kemudian, istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bunyi bel pintu rumah berbunyi. Ketika istri membuka dalam keadaan sembab matanya, ternyata ibu sang istri," lanjutnya.
"Suami dalam kejauhan dredeg, deg-degan, 'Ya Allah, istriku pasti ngadu sama mertuaku ini, bahwa tadi habis dipukul'," papar Oki.
Dalam ceramahnya, Oki mengatakan bahwa istri tersebut berbohong demi menutupi tindakan kasar suaminya.
Banyak yang menilai bahwa ceramah sang ustadzah seakan menormalisasi tindakan KDRT yang bisa berbahaya dalam sebuah rumah tangga.
Lalu, apa saja tindakan yang masuk dalam kategori KDRT?
Nah, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (4/2/2022), ada 4 jenis tindakan yang tergolong sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Kekerasan emosional
Kekerasan emosional ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga yang tidak disadari oleh banyak orang.
Yang dimaksud dengan kekerasan emosional adalah tindakan yang dapat menyebabkan seseorang merasa ketakutan, tidak berdaya, hingga menderita secara psikis.
Tindakan ini bisa muncul berupa caci maki, pelarangan, pemaksaan, ancaman, atau bahkan isolasi sosial.
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik ini adalah jenis kekerasan yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Gempar Oki Setiana Dewi Dihujat Seantero Indonesia, Kartika Putri Mendadak Ikut Singgung Nama sang Ustadzah, Istri Habib Usman Malah Berterima Kasih Gegara Hal Ini
Tindakan kekerasan fisik ini adalah kekerasan yang menyakiti jasmani atau badan seseorang hingga mengakibatkan rasa sakit dan terluka.
Contoh tindakan ini adalah menampar, memukul, menjambak, menendang, melukai dengan senjata, meludahi, dan lain sebagainya.