Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum Bisnis dan Investasi Maluku

Menteri KKP: Maluku Punya Potensi Besar di Sektor Perikanan

Forum ini mempertemukan seluruh investor di Kawasan Timur Indonesia untuk berinvestasi di Provinsi Maluku.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Pemprov Maluku
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri Forum Bisnis dan Investasi Maluku Baileoe Exhibition. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Bisnis dan Investasi menjadi salah satu rangkaian Maluku Baileoe Exhibition.

Forum ini mempertemukan seluruh investor di Kawasan Timur Indonesia untuk berinvestasi di Provinsi Maluku.

Dilaksankan di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma Makassar, Sabtu (5/2/2022).

Lewat forum ini, Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan, akan memberikan kemudahan kepada pengusaha yang ingin berinvestasi.

Menurutnya, sebuah daerah akan maju dan jika banyak pengusaha yang berinvestasi.

"Lapangan kerja akan terbuka, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat juga pendapatan daerah," katanya Sabtu (5/2/2022).

Dalam giat ini, Pemprov Maluku juga melakukan penandatanganan MoU bersama Pemprov Sulsel.

Dia menyampaikan, eksibisi ini menjadi kesempatan untuk bersinergi sekaligus belajar ke Provinsi Sulsel 

"Semoga kerjasama ini memberikan akselerasi bagi kedua pihak," katanya.

Diketahui, Forum Bisnis dan Investasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perwakilan dari Menteri Pertanian.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan Maluku punya potensi besar di sektor perikanan.

Bahkan nilainya bisa mencapai Rp 117 triliun.

"Dengan memaksimalkan potensi di sektor tersebut, Maluku bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ungkapnya.

Kata dia, Maluku akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi.

"Semua potensi harus dimaksimalkan. Semua proses kita lakukan disitu, misalnya processing, grading, packing ikan, dan ekspornya juga sudah siap, dari Maluku bisa langsung. Ini yang nanti kita kembangkan," jelasnya.

Sakti menegaskan, ada syarat yang diberikan kepada investor, termasuk berdasarkan pada kuota.

"Hanya boleh ngambil misalnya kuotanya 100 ribu ton, jadi 100 ribu ton saja. Kalau dia misalnya sanggup 200 ribu ton, harus begitu. Dan dia harus bayar PNDP disitu. Lalu kemudian, kalau ikan harus diproses disitu, didaratkan disitu, itu intinya," pungkasnya.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved